Aku menulis maka aku belajar

Friday, September 1, 2017

30 Menit Bersama KH Said Aqil Siradj


Suatu kehormatan bagi saya untuk mendampingi Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj, MA, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sambil mendengarkan kefasihan beliau menyampaikan "tausiyah kebangsaan" yang mengulas sejarah peradaban dan pemikiran Islam, sebagai sejarah yang berkelindan dengan sejarah bangsa-bangsa dan agama-agama lain. Tausiyah kebangsaan ini beliau sampaikan selama kurang-lebih 30 menit di hadapan 300-an peserta Konsultasi Nasional (Konas) Forum Komunikasi Pria Gereja ~ Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang berlangsung di Ambon, 29-31 Agustus 2017. Peserta Konas ini berasal dari berbagai denominasi gereja anggota PGI dari wilayah timur hingga barat Indonesia.

Beliau lebih mengulas secara naratif peranan Nabi Muhammad SAW dalam membangun peradaban Islam yang kemudian menjadi fondasi kehidupan kemanusiaan di berbagai wilayah, termasuk peranan nilai-nilai Islami dalam proses membangun karakter keindonesiaan seperti yang diintroduksi dan dipertahankan oleh Nahdlatul Ulama.

Beberapa butir gagasan yang dapat dirangkai adalah sebagai berikut:

Agama dan Kewarganegaraan: Peranan Nabi Muhammad SAW yang penting adalah ketika nilai-nilai peradaban baru diperkenalkan dalam konteks masyarakat Medinah, yang secara harafiah disebut sebagai “masyarakat madani” atau masyarakat berkeadaban. Indikator berkeadaban itu pertama-tama dapat dilihat pada dimensi ekonomi dan politik yang berkesejahteraan. Dalam konteks Medinah, Nabi memperkenalkan kebudayaan yang lebih terbuka dan toleran dalam mengelola kehidupan bersama-sama dengan kelompok-kelompok yang berbeda, baik secara etnis maupun agama.

Fungsi Sosial Agama: Penelisikan sejarah peradaban Islam hingga sekarang pada hakikatnya memperlihatkan wajah fungsional agama (Islam) dalam membangun kehidupan sosial-budaya umat Muslim. Dalam perspektif itu, Islam tidak semata-mata dilihat sebagai agama yang ritualistic tetapi sebagai agama yang fungsional. Agama yang fungsional adalah agama yang mampu menjadikan nilai-nilai dasarnya sebagai kekuatan penggerak perubahan sosial dari masyarakat menuju pada satu capaian “kesejahteraan sosial”, “kewarganegaraan yang setara” dan “penghargaan terhadap Kemajemukan budaya manusia”. Ketiga aspek tersebut harus menjadi indikator empirik dari agama yang fungsional, bukan lagi agama yang ritualistik dan seremonial.

Agama dan Potensi Kekerasan Atas Nama Agama: Kekerasan atas nama agama adalah fenomena dan realitas yang dapat ditemukan pada hampir semua agama. Dalam perspektif Islam, pengenalan terhadap Islam mesti dilakukan dengan memahami sejarahnya yang panjang dan dinamika sosial-politik-budayanya pada berbagai konteks. Dengan pengenalan historis semacam itu maka karakter beragama (Islam) mesti dipahami sebagai yang terbentuk dalam konteks yang berbeda-beda. Ada banyak unsur kebudayaan lokal yang berkelindan dengan proses pemaknaan ajaran agama (Islam). Oleh karena itu, potensi kekerasan atas nama agama dapat direduksi dengan cara: [1] kontekstualisasi teologi/ajaran agama; [2] pemahaman mendalam mengenai karakteristik Kemajemukan budaya masyarakat; [3] kebudayaan menjadi fondasi bagi agama, bukan sebaliknya.

Pemaknaan Agama dalam Kebudayaan Lokal: Agama-agama yang hadir dalam masyarakat Nusantara mempunyai sejarah dan dinamikanya sendiri-sendiri. Pada ranah Nusantara inilah agama-agama tersebut berjumpa dan disatukan dalam berbagai simpul kebudayaan lokal. Oleh karena itu, kehidupan beragama pada konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia hanya dapat dimaknai jika agama-agama dilihat sebagai proses yang menghidupi identitas kebudayaan lokal masyarakat Nusantara. Jadi, bukan agama-agama yang justru menghancurkan identitas kebudayaan lokal itu. Maka di sini agama-agama selalu membutuhkan proses penafsiran budaya agar dapat menemukan “mutiara keharmonisan” dalam berbagai dimensi religiositas yang hidup di Nusantara.

Agama dan Nasionalisme Keindonesiaan: Sejarah Islam, terutama Nahdlatul Ulama, di Indonesia dengan sangat jelas telah memperlihatkan kecerdasan dan kedewasaan beragama dalam konteks masyarakat majemuk ini. Sejak awal berdirinya republik ini, NU telah memperlihatkan keberpihakan pada kesepakatan untuk bersama-sama dengan seluruh kelompok etnis dan agama lain, mendirikan Republik Indonesia. Realitas kuantitatif penganut Islam yang besar dibandingkan yang lain tidak menjadi standar politik membangun Indonesia sebagai “rumah-bersama” bagi semua orang/kelompok. Itulah yang mendasari pertimbangan NU untuk tidak mempersoalkan dicoretnya “7 kata” dalam diskursus mengenai dasar konstitusional Indonesia sebagai negara-bangsa baru pada Agustus 1945. Dalam perjalanannya, NU menjadi salah satu organisasi Islam terbesar yang berdiri tegak memperjuangkan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

No comments:

Post a Comment

One Earth, Many Faces

One Earth, Many Faces